Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa PT TransJakarta terkait dugaan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli dan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli. Yaitu, tidak menegakkan aturan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50%.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, per Senin (26/7), sudah lebih dari 20 buruh PT TransJakarta meninggal dunia akibat Covid-19. Bahkan, ratusan buruh PT TransJakarta disinyalir sudah terinfeksi Covid-19.
“Hari ini masih ada yang mati. Tingkat penularan sudah lebih dari 10%. Ini ada apa dengan pemerintah DKI Jakarta, terutama Kadishub. Ini survei dari karyawan TransJakarta. Ada apa dengan gubernur DKI Jakarta? Di rumahnya sendiri, TransJakarta di bawah BUMD pemda (pemerintah daerah) DKI. Jangan sidak di perusahaan lain, di rumah sendiri tidak disidak,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7).
KSPI meminta, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI segera mengatur prosedur kerja bergilir untuk buruh PT TransJakarta.
“Bukan berhenti, ini (perlu) diatur,” ujar Iqbal.
Berdasarkan survei KSPI ke 1.000 perusahaan dari sektor padat karya (garmen, sepatu, percetakan, retail, logistik, hingga transportasi) dan padat modal (elektronik, otomotif, energi, pertambangan, farmasi, baja, besi, perbankan, hingga semen), semua perusahaan nonesensial melanggar aturan work from home (WFH). Sebab, hampir semua perusahaan nonesensial masih 100% mempekerjakan buruh di pabrik.
Ia menilai, PPKM darurat dan PPKM level 4 tidak efektif disebabkan masalah sinkronisasi antarmenteri. Kebijakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tidak sinkron dengan Koordinator PPKM darurat dan PPKM level 4 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, serta Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto. Imbasnya, perusahaan sektor padat karya nonesensial tetap dapat mempekerjakan buruh 100%, dengan dalih sudah mengantongi izin operasional dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Di sisi lain, KSPI mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang belum mengeluarkan Permenaker sebagai payung hukum. KSPI mengusulkan Menaker segera menerbitkan Permenaker yang mengatur jam kerja, ketentuan penutupan sementara pabrik jika tingkat penularan Covid-19 meningkat, larangan PHK, serta aturan pembayaran upah bagi buruh yang dirumahkan dan buruh outsourcing.
“(Survei menunjukkan) hanya 1% saja perusahaan yang mengikuti aturan WFH dan WFO 50% untuk nonesensial,” tutur Iqbal.
Perusahaan raksasa, seperti Panasonik dan Astra Group, dengan hubungan kerja, pemberian upah, dan penerapan protokol kesehatan yang baik, kata dia, memberlakukan WFO 100%.