Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Arif Pratomo, Selasa (3/3).
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan di PTUN, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (3/3).
Vonis tersebut bagian dalam permohonan gugatan konsorsium PT Smart ERP. Diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Mulanya, pemprov melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan ERP membuka lelang pada Juli 2018. Tender diikuti Bali Tower, Q Free Asa, dan Kapsch Trafficcom Ab.
Penitia lalu memutuskan Bali Tower, bagian dari PT Smart ERP, sebagai pemenang pralelang. Namun, kebutuhan dibatalkan, 2 Agustus 2019.
Gayung bersambut, kata berjawab. Bali Tower lalu menggugat pemprov ke PTUN, 25 September 2019. Nomor gugatan 191/G/2019/PTUN.JKT.
Hakim menilai, eksepsi yang diajukan pemprov dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP takbisa diterima. Karenanya, mengabulkan seluruh permohonan
PTUN pun memerintahkan tergugat, panitia, tak melakukan lelang ulang hingga ada putusan inkrah. Dus, pengajuan proses tender ERP dalam status quo.
"Tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat. Antara lain, mengadakan proses pelelangan baru. Untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutup Arif.
Sementara, pemprov berencana melakukan lelang ulang pada Maret 2020. Jumat (21/2), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, mengklaim, tender dalam tahap finalisasi tinjauan dokumen.