Ketua DPR, Puan Maharani, mendukung kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa strata 1 (S-1). Dalihnya, keputusan itu sebagai bentuk kemerdekaan dalam belajar.
"Persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa. Diperlukan suatu terobosan yang bisa menyalurkan bakat dan minat sehingga mudah diserap di dalam dunia pekerjaan," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 memuat tentang penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat meraih gelar S-1. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan tugas akhir berupa prototipe atau proyek.
Mahasiswa pascasarjana, baik S-2 dan S-3, pun kini tak dibebankan menyusun tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan. Keputusan diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.
"Ini adalah bentuk kemerdekaan dalam belajar sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan mereka tanpa harus berpatokan dengan sistem yang ada. Mahasiswa akan merasa lebih tertantang saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan," tutur Puan.
Ia berharap, mahasiswa memiliki kontrol atas proses pembelajarannya guna meningkatkan motivasi dan output belajar seiring perubahan pendekatan yang mendorong eksplorasi, kreativitas, dan pemecahan masalah mandiri.
"Pendidikan tinggi harus responsif terhadap perkembangan zaman. Mungkin ada perguruan tinggi yang mempertimbangkan fleksibilitas dalam syarat kelulusan sebagai langkah untuk mengakomodasi perkembangan terbaru dalam dunia kerja dan teknologi," katanya.
Kendati demikian, Puan meminta Kemendikbud Ristek mempersiapkan mekanisme pengawasan yang efektif dalam perubahan syarat kelulusan. Sistem tersebut dibutuhkan demi menjaga kualitas lulusan pendidikan tinggi.
Selain itu, Kemendikbud Ristek harus mencegah ketidaksetaraan dalam pendidikan. Melalui audit rutin, misalnya. Alasannya, setiap kampus memiliki persyaratan yang berbeda dalam menentukan kelayakan lulusan kampus.
"Pemerintah harus melaksanakan audit rutin di perguruan tinggi untuk memastikan bahwa syarat kelulusan yang beragam tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan," ucap Puan.
Kemendikbud Ristek juga diminta meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dosen. Sebab, dukungan tenaga pengajar yang mumpuni bakal mewujudkan tujuan kebijakan tersebut.
"Mahasiswa memiliki berbagai minat, bakat, dan tujuan. Beberapa mungkin lebih cocok dengan tugas akhir berbasis riset seperti skripsi, sementara yang lain mungkin lebih baik menggabungkan magang atau proyek praktis dalam syarat kelulusan mereka. Saat itu, peran dosen sangat diperlukan," urai Puan.