close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah murid Sekolah Khusus penyandang tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita dari tingkat SD hingga SMA mengikuti ujian akhir semester di dalam tenda darurat yang disediakan Kementerian Pendidikan di Serpong, Tangerang Selatan. Antara Foto
icon caption
Sejumlah murid Sekolah Khusus penyandang tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita dari tingkat SD hingga SMA mengikuti ujian akhir semester di dalam tenda darurat yang disediakan Kementerian Pendidikan di Serpong, Tangerang Selatan. Antara Foto
Nasional
Selasa, 10 Desember 2019 09:17

Tiga hak warga negara yang perlu dipenuhi pemerintah

DPR RI melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan memastikan pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi hak-hak rakyat.
swipe

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan ada tiga hak dasar bagi warga negara yang perlu oleh pemerintah. Ketiga hak tersebut antara lain hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

Puan menjelaskan, DPR RI melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ingin memastikan pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi hak-hak rakyat tersebut.

"Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah hak Ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan umum warga negara. Pemerintah harus memenuhi hak-hak tersebut," kata Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, (10/12).

Hal itu dikatakannya dalam rangka memperingati Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember. Dia menilai, hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.

"Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas. Itu di antaranya pemerintah wajib meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau semua kelompok masyarakat, sehingga kualitas pendidikan tidak ketinggalan dari negara-negara lain.

"Lalu hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Puan.

Selanjutnya, hak atas kesehatan, kata Puan, meliputi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Karena itu, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan, sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per-1000 kelahiran.

"Juga pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen," tutur Puan.

Lebih lanjut, terkait hak atas pekerjaan, Puan menjelaskan, pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

Menurut dia, Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan