close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/foc.
icon caption
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/foc.
Nasional
Selasa, 31 Maret 2020 14:55

Cegah penularan Covid-19, pemerintah harus setop operasional bus AKAP

Warga Garut, Jabar positif Covid-19, setelah pulang dari Jakarta.
swipe

Pemerintah memang harus tegas menyetop sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seorang warga Garut, Jabar, dinyatakan positif Covid-19 setelah pulang dari Jakarta. Saat ini, pasien sedang menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet, Garut, Jabar.

"Sekarang di ruang isolasi dalam keadaan baik. Sebelumnya, dia PDP (pasien dalam pengawasan)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan saat menyampaikan keterangan pers di Pendopo Kabupaten Garut, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan, pasien positif coronavirus itu pulang dari Jakarta pada 20 Maret 2020, menggunakan angkutan umum. Saat tiba di Garut, lelaki itu langsung mengunjungi beberapa kerabatnya.

"Pasien sempat memeriksaan diri di Garut. Dia pulang dari Jakarta sudah sakit, tak terdeteksi oleh kami. Saat demam periksa ke klinik, kami tarik sebagai PDP," kata Rudy.

Pemerintah Kabupaten Garut, menurut dia, sudah menurunkan tim untuk menelusuri siapa saja yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 tersebut. "Kami akan teliti dulu, tim sudah ke lapangan lakukan penelitian, kemana saja dia selama ini," katanya.

Dia mengimbau, warga menjaga jarak aman minimal satu meter dan mengikuti anjuran pemerintah untuk lebih banyak berada di rumah untuk menghindari penyebaran virus SARS-CoV-2. "Patuhi apa yang diatur pemerintah. Yaitu diam di rumah," tandas Rudy.
 
Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata bernomor 1588/-1.819.611. Surat bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan, larangan layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata di Jakarta mengalami penundaan.  "Atas arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi, seperti yang menjadi arahan presiden dalam rapat terbatas," kata Adita. (Ant).

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan