Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli, akhirnya dipulangkan kembali ke institusi awal yakni Polri. Pemulangan Firli ke institusi asal dilakukan atas inisiatif Polri yang menarik anggotanya yang sejak 6 April 2018 menjabat sebagai deputi penindakan di lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan penarikan itu dilakukan lantaran Irjen Firli telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara.
"Ya dia (Firli) mendapat jabatan baru. Kira-kira gitu. Ya ditarik lah," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Saut menjelaskan, penarikan Irjen Firli dilakukan pada pekan lalu. Namun, lebih detilnya Saut mengaku ketika ditanya lebih jauh. "Aku lupa suratnya ya. Tetapi seingat saya minggu-minggu lalu ya. Tanggalnya saya enggak ingat," ucap dia.
Karena Irjen Firli ditarik ke Polri, kata Saut, maka saat ini posisi Deputi Penindakan KPK sedang kosong. Karena itu, nantinya Direktur Penyidikan KPK akan merangkap jabatan dengan menjadi Deputi Penindakan juga. Mau tak mau ini dilakukan agar kinerja KPK tetap berjalan.
"Kalau saya pikir, sementara yang ada sekarang bisa juga direktur merangkap deputi. Itu bisa. Tapi itu tergantung keputusan. Pimpinan ini kan berlima, bukan saya saja," tutur Saut.
Namun demikian, Saut menambahkan, KPK belum memfokuskan untuk mengurus kekosongan posisi deputi penindakan tersebut. Pasalnya, KPK saat ini masih fokus pada sejumlah kasus yang sedang ditangani. “Ada belasan kasus yang harus kita segerakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, penarikan Irjen Firli dari institusi KPK bukan tanpa alasan. Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Firli diduga telah melanggar kode etik KPK lantaran bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018. Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Menurut Saut, pihaknya telah membahas persoalan tersebut di dalam internal KPK. Namun demikian, pihaknya belum memutuskan sanksi atas tindakan pelanggaran etik tersebut.
"Kita sudah membahas itu, tetapi belum sampai pada keputusan final. Artinya, kalau dikembalikan memang prosesnya seperti itu," ujar Saut.
Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK telah membuat petisi untuk bidang penindakan. Petisi tersebut berisikan imbauan untuk menghentikan segala bentuk upaya yang menghambat penanganan kasus-kasus korupsi kelas besar (big fish).
Buntut persoalan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli ke Korps Bhayangkara.