close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menaker Ida Fauziyah menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan sejumlah negara di Kemenaker, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara/Reno Esnir.
icon caption
Menaker Ida Fauziyah menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan sejumlah negara di Kemenaker, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara/Reno Esnir.
Nasional
Rabu, 25 November 2020 13:39

Puluhan juta pekerja nganggur, Kemenaker diminta verifikasi perusahaan

Menaker Ida Fauziyah beber jumlah tenaga kerja yang terdampak Covid-19 di DPR.
swipe

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membeberkan angka tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Jumlahnya mencapai 29,12 juta orang, dibagi menjadi beberapa jenis angkatan kerja.

"Total penduduk usia kerja yang terkena dampak Covid-19 sebanyak 29,12 juta," kata Ida, saat rapat bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (25/11).

Dia menyebut, sebanyak 2,6 juta pekerja terpaksa menganggur akibat Covid-19. Perinciannya, sebanyak 0,67 juta orang bukan angkatan kerja terdampak Covid-19, tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 1,77 juta orang, dan pekerja yang mendapat pengurangan jam kerja mencapai 24,03 juta.

"Dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta orang presentase usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 ini sebanyak 14,28%. Sedangkan angkatan kerja yang terdampak Covid-19 sebesar 20,51%," ujar Ida.

Menanggapi data tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Kemenaker memverifikasi perusahaan yang merumahkan dan memutus hubungan kerja para karyawannya.

"Kenapa? karena kalau kita lihat tentang pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini kan enggak serta merta dilakukan mudah," tutur dia.

Dia merujuk pada Pasal 151 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan berupaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Pasal 151 yat (2) terdapat syarat perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Pasal 163-nya, perusahaan dapat melakukan PHK pekerja atau buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia. Kalau ada peleburan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja itu boleh," tegas Netty.

"Nah saya fikir hal ini perlu menjadi perhatian dari Kemenaker. Ya karena pandemi ini kan belum setahun, jadi kalau kemudian sejumlah PHK ini dilakukan, ya tentu ini harus menjadi pertanggungjawaban ke masyarakat," pungkas Netty.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan