close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi menuntut harga BBM diturunkan dan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, pada Senin (12/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi menuntut harga BBM diturunkan dan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, pada Senin (12/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 07:28

Puluhan ribu buruh akan kembali aksi di depan Istana lusa

Ada enam tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya penghapusan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 13%.
swipe

Ribuan buruh berencana kembali menggelar aksi secara serentak di 34 provinsi pada lusa (Rabu, 12/10). Demonstrasi sekitar 50.000 orang dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten akan berpusat di Istana, sedangkan di provinsi lain di kantor gubernur masing-masing.

"Ada 6 tuntutan yang akan diusung, tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangannya. 

Dia menerangkan, kenaikan harga BBM pada awal September lalu menurunkan daya beli masyarakat lantaran harga-harga kebutuhan pokok melambung. Setidaknya ada tiga komponen kebutuhan yang mengalami inflasi bagi para buruh.

"Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan ketegori ketiga, adalah kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5%," tuturnya.

Sayangnya, lanjut Said, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan seiring terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat batas atas dan batas bawah. "Sehingga, banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan."

Hal itu mendasari KSPI menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 13%. Apalagi, inflasi diperkirakan mencapai 7-8% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,8% pada tahun depan.

"Kita ambil angka 7% untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya  11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%," paparnya. 

"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," tutup Said.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan