close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pungli. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi pungli. Foto: Pixabay
Nasional
Jumat, 23 November 2018 12:15

Pungli kepala sekolah Rp120 juta, Kadisdik Mataram jadi tahanan kota

Perpanjangan status tahanan kota kepada Kadisdik Mataram karena alasan kesehatan jantung dan stroke.
swipe

Status tahanan kota untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sudenom, diperpanjang oleh jaksa penuntut umum. Perpanjangan status tersebut diketahui karena alasan kesehatan jantung dan stroke.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan Sudenom menjadi tahanan kota karena tersandung kasus pungutan liar atau pungli di lingkup Disdik Kota Mataram tahun 2017. Adapun perpanjangan status tahanan kota kepada Sudenom dimulai sejak 21 November 2018.

"Dia sakit jantung, stroke. Rekam medisnya ada, surat jaminannya juga ada. Jadi, alasan tidak ditahan karena dia sakit," kata Sumadana di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, (23/11).

Sumadana mengatakan, berdasarkan aturannya jaksa penuntut umum memberikan perpanjangan masa tahanan kepada tersangka hingga 20 hari ke depan. Dengan demikian, masa perpanjangan status sebagai tahanan kota untuk Sudenom berlaku hingga 10 Desember 2018.

Seperti diketahui, mantan Kepala Disdik Kota Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pidana Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala sekolah dasar dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah. Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.

Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp120 juta. Nominal Rp120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa, antara lain digunakan untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinas tersangka.

Pada awal penyelidikannya, pungli yang dituduhkan kepada tersangka Sudenom mencapai Rp2 miliar dari 140 SD dan SMP se-Kota Mataram. Modusnya untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinasnya.

Menurut informasi, setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Dalam surat itu, setiap kepala sekolah dimintai uang untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan