Seorang pemudik yang enggan disebutkan namanya menyatakan, ada oknum polisi di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang melakukan pungutan liar (pungli). Kejadian itu terjadi pada 16 Mei 2021, bertepatan dengan hari terakhir Operasi Ketupat.
Sumber menuturkan, sengaja kembali ke daerah rantau dari kampung halaman di wilayah Jawa Tengah (Jateng) pada malam hari. Sesampainya di GT Cikarang Utama, waktu menunjukkan sekitar pukul 23.30 WIB.
"Saya memang sengaja jalan malam karena pas berangkat kalau malam itu lebih longgar, tidak ada surat bebas Covid-19," katanya.
Dia kemudian diminta minggir oleh oknum polisi. Saat itu, ada beberapa mobil yang dihentikan dengan jumlah polisi sekitar enam orang.
Dirinya curiga melihat oknum tersebut lantaran muncul tanpa adanya pos penyekatan yang dilengkapi tenda dan tim medis. Sumber lantas mengambil uang Rp300.000 dan digenggamnya untuk berjaga-jaga.
Oknum polisi lalu menanyakan, apakah seluruh orang di dalam mobil memiliki dokumen kesehatan lengkap bebas Covid-19. Surat kelengkapan berkendaran juga diminta.
"Habis itu, disuruh nunggu sekitar 20 menit karena tidak ada yang punya surat bebas Covid-19. Sampai akhirnya disamperin lagi terus disalamin pakai uang Rp50.000 boleh jalan," tuturnya.
Sang pemudik akhirnya berhenti di tempat rehat (rest area) dan bertemu salah satu mobil yang juga sempat disetop oknum polisi tadi. Kepadanya, pengemudi itu mengaku, bisa lolos dengan menyelipkan uang Rp20.000 kepada oknum polisi.
Terpisah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran anggota dalam penindakan pelarangan mudik Lebaran, beberapa waktu lalu.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menyebut, seluruhnya akan dilakukan evaluasi saat operasi pengamanan selesai dilakukan. Dia memastikan takkan mentoleransi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. "Bila ada dan ditemukan, saya tindak tegas," katanya kepada Alinea, Kamis (27/5).
Menurutnya, belum adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran anggota hingga kini. Dia pun mempersilakan publik melapor apabila ditemukan dugaan penyuapan maupun pelanggaran lainnya.
“Saya belum dengar info demikian," ucapnya.