close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (23/12/2020). Foto Antara/M. Adimaja
icon caption
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (23/12/2020). Foto Antara/M. Adimaja
Nasional
Minggu, 08 Agustus 2021 15:29

Punya Itas dan penuhi syarat, 34 TKA China diizinkan masuk

Imigrasi menolak 67 orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM, tepatnya 3-30 Juli 2021.
swipe

Punya Itas dan penuhi syarat, 34 TKA China diizinkan masuk

Imigrasi menolak 67 orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM, tepatnya 3-30 Juli 2021.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk Indonesia pada Sabtu (7/8) merupakan pemegang izin tinggal terbatas (Itas) yang memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyatakan, 34 TKA asal China ini juga sudah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8). Mereka tiba dengan menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," imbuhnya.

Pemerintah, terang Angga, memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19. Pelarangan tersebut diperluas selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai terbitnya Peraturan Menkumham 27/2021.

Hanya terdapat 5 kategori warga negara asing (WNA) yang diperkenankan masuk Indonesia selama masa PPKM. Perinciannya, pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang Itas dan izin tinggal tetap (Itap), orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari kementerian/lembaga penyelenggara fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tuturnya.

Jika ada WNA yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga memastikan petugas Imigrasi bakal menolak serta memulangkannya ke negara asalnya. Selama 3-30 Juli, ada 67 orang asing yang ditolak.

"(Mereka) tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” tutupnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan