Aparat Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan Sony Santoso ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Sony yang merupakan salah satu penyedia bom molotov untuk menciptakan kerusuhan di aksi Mujahid 212, merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut berpangkat laksamana muda.
"Untuk Sony Santoso ke Pomal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (30/9).
Penyerahan penanganan proses hukum Sony ke Pomal, dilakukan untuk mengikuti prosedur aturan TNI terhadap purnawirawan. Meski demikian, aparat Polda Metro Jaya akan tetap terlibat dalam proses hukum terhadap mantan calon anggota legislatif dari Partai Berkarya.
"Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI, kita sudah dengan Pomal. Jalanya bersama-sama, bareng," ucap Argo.
Sony ditangkap aparat Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada Sabtu (28/9). Selain Sony, polisi juga menangkap lima orang lainnya di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Kota, yaitu Abdul Basith, Sugiono, Yudhi, Ali dan Okto.
Polisi sempat menggeledah rumah mereka saat melakukan penangkapan. Dari rumah Abdul Basith yang merupakan dosen Institut Pertanian Bogor, polisi menyita 28 bom molotov yang diduga disiapkan untuk membuat kericuhan dalam aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9).
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, pihaknya akan mencabut status dosen Abdul Basith, jika terbukti menyimpan bom molotov. Dia mengatakan, ada regulasi yang mengatur pencabutan status PNS, jika melakukan tindak pidana.