Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan pendalaman dalam perkara korban tewas kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Pendalaman dilakukan di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggalian mayat atau pembongkaran kubur telah dilakukan. Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
“Hari ini ekshumasi (pembongkaran kubur) dan otopsi,” kata Hadi kepada Alinea.id, Sabtu (12/2).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada 656 orang yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Jumlah itu merupakan total penghuni sejak 2010.
"Dari dokumen ada 656 (penghuni) sejak 2010," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Panca mengatakan pihaknya juga menemukan adanya penghuni yang tewas diduga dianiaya saat di dalam kerangkeng. Temuan ini berbeda dengan temuan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
"Temuannya sama seperti itu. Yang kami temukan lebih dari satu," sebut Panca.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi pengatur dan perantara proyek. Yakni, saudara kandung Bupati Langkat Iskandar PA (ISK), yang juga Kepala Desa Balai Kasih, kontraktor/swasta Marcos Surya Abdi (MSA), kontraktor/swasta Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/kontraktor.