Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan putra Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang berinisial RA diinstruksikan oleh ayahnya untuk ikut dalam aksi amaliyah yang ia lakukan bersama istrinya.
Menurut Dedi, saat peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, RA yang baru berusia 13 tahun dibekali tiga pisau berjenis kunai oleh sang ayah.
"Anaknya sudah diberikan pisau dan diperintahkan Abu Rara untuk melakukan serangan teroris ke polisi. Tapi, anaknya takut (dan) mengurungkan niat," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10).
Wiranto ditikam Abu Rara di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pekan lalu. Usai penikaman itu, polisi langsung menangkap Abu Rara bersama istrinya yang berinisial FA dan RA.
Oleh Abu Rara, FA ditugasi menyerang polisi dengan gunting. RA yang juga berada di lokasi penyerangan tidak ikut serta menyerang Wiranto dan polisi.
Menurut Dedi, Abu Rara telah lama mendoktrin anaknya dengan paham radikal. Karena itu, selain dijerat pasal-pasal terkait terorisme, Abu Rara juga akan dikenakan hukuman tambahan karena memberdayakan anak di bawah umur.
"Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Tambahan sepertiga hukuman karena dia memengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan aksi terorisme," ucap Dedi.
Dedi mengatakan, tiga pisau kunai yang diberikan kepada anak Abu Rara telah disita bersama dengan dua pisau yang digunakan Abu Rara saat menusuk Wiranto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial, Edi Suharto mengatakan RA saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di Jakarta.
"Kita akan rehabilitasi karena khawatir anaknya sudah terpapar paham radikalisme. Kalau mereka yang korban radikalisme itu, pertama di awal-awal, akan dipisah sampai dia bisa beradaptasi," ujar Edi.