Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsin (KPK). Itu merupakan kali kedua Yamitema absen dari pemeriksaan kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, alasan Yamitema tidak menghadiri pemeriksaan lantaran anak dari Menkumham itu merasa belum menerima surat panggilan. Padahal, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan sesuai alamat yang tertera di data administrasi penduduk.
"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T. Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Kendati demikian, Febri memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema. Rencananya, anak Menkumham itu akan dijadwalkan pemeriksaan pada awal pekan depan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," terang Febri.
Yamitema sebelumnya, mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (11/11). Saat itu, dia berdalih belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Sejatinya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa untuk tersangka Kadis PUPR Pemkot Medan, Isa Ansyari.
Dalam perkara itu, Isa diduga kuat telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Anggaran perjalanan dinas itu mengalami kekurangan lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.
Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.
Selain memberikan Rp250 juta, Isa juga diduga telah memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada Dzulmi. Uang itu diberikan dalam beberapa kali pemberian. Pada pemberian pertama, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Uang itu diterima secara bertahap pada medio Maret hingga Juni. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.