close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono
Nasional
Senin, 18 Januari 2021 14:06

Putra Rhoma Irama bantah terlibat suap proyek PUPR Banjar

Rommy mengaku tidak mengenal dua orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini.
swipe

Anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, membantah terlibat kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017. Dia mengklaim, tidak pernah mengurus proyek apa pun.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Kalau mau belajar (tunggangi) kuda ke saya. Jadi, bukan main proyek saya jatuhnya," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/1).

Rommy pun mengaku belum pernah ke Banjar. Dia menengarai ada kesalahan pemanggilan saksi sebab sebelumnya disebut mangkir dua kali dari panggilan KPK.

"Ya, kalau namanya, sih, Romy Syahrial. Sebutannya benar, tapi ejaannya salah karena (huruf) 'm'-nya cuma satu," katanya.

Pada kesempatan sama, kuasa hukum Rommy, Alamsyah Hanafiah, membenarkan ada surat panggilan kepada kliennya. Namun, surat dikirim ke alamat perusahaan Rhoma, sedangkan Rommy tinggal di Puncak, Bogor, Jabar.

"Jadi, ini mungkin hanya karena namanya sama jadi keliru orang. Makanya, anak Rhoma aslinya datang, begitu. Namanya Rommy Syahrial," ujarnya.

Alamasyah pun menegaskan Rommy tidak mengenal orang yang diduga tersangka dalam kasus tersebut. Dalam surat panggilan untuk pemeriksaan 1 Desember 2020 yang ditunjukkan kepada awak media, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian nama-nama yang dinyatakan tersangka di sini, Herman Sutrisno (penerima) itu mantan Wali Kota Banjar dan Rahmat Wardi (pemberi) swastanya. Ini enggak ada yang tahu," katanya.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Penanganan perkara ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR setempat, 10 Juli 2020.

Komisi antirasuah hingga kini belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalihnya, bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan