close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Dok Istimewa.
icon caption
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Dok Istimewa.
Nasional
Minggu, 07 Agustus 2022 18:43

Putri Candrawathi kunjungi Mako Brimob untuk jenguk Ferdy Sambo

Putri Candrawathi menerangkan dirinya mencintai Ferdy Sambo sebagai suaminya.
swipe

Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya muncul di hadapan publik. Dia datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat suaminya tengah ditempatkan di ruang khusus.

Putri Candrawathi datang ke Mako Brimob, Depok, bersama dengan anak perempuannya dan kuasa hukum. Dengan kondisi mata yang bengkak, istri Ferdy Sambo itu mengungkapkan perasaannya.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai, dan terus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini dan saya ikhlas memaafkan, segala perbuatan yang kami dan keluarga yang kami alami," ujar Putri sebelum masuk ke dalam mobil dan pergi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri, Arman Hanis menjelaskan, kedatangan mereka guna menengok kondisi Ferdy Sambo. Namun, mereka pulang dengan tangan hampa karena tidak mendapatkan izin.

Arman juga menerangkan, Putri Candrawathi baru saja berkonsultasi dengan psikolog klinis sebelum berangkat ke Mako Brimob. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisinya sudah kuat.

"Dan hari ini kita berusaha untuk bertemu Pak FS, tapi belum diberikan izin. Mudah-mudahan besok, semoga dapat diberikan izin. Biar bagaimana pun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan,  Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Depok, Sabtu (6/8) sore, dengan dijemput oleh pasukan Brimob. Ia ditempatkan di ruang khusus. Penempatan di ruang khusus itu diputuskan usai Itsus memeriksa 10 orang saksi.

"Info dari Itsus, selama 30 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (7/8).

Dedi menegaskan, penempatan Ferdy Sambo dalam ruang khusus di Mako Brimob bukan terkait tindak pidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melainkan proses pengusutan pelanggaran etik. Selain pria yang akrab disapa Sambo tersebut, empat orang dari jajaran Propam Polri telah lebih dulu ditempatkan di ruang khusus karena berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ferdy Sambo dan 24 anggota lainnya juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma). Dua di antaranya berpangkat bintang satu. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan