Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pembelaannya dalam pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pledoi disampaikan usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Putri menegaskan, dalam kasus ini dirinya bukanlah terdakwa yang selama ini diumbar, melainkan korban dari tindakan Brigadir J. Ia mengalami kekerasan seksual dari Yosua.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," kata Putri dalam persidangan, Rabu (25/1).
Putri menyampaikan, meski mengalami kekerasan tersebut, tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga merasa tidak memiliki kerja sama untuk merenggut nyawa Brigadir J.
"Saya sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua," ujar Putri.
Putri mengaku, tidak mengetahui suaminya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana dirinya sedang bersitirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR. Bahkan, ia menegaskan lagi, tidak mengetahui sama sekali terjadinya peristiwa penembakan tersebut.
"Karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," tutur Putri.
Putri merasa tidak terima dengan tudingan menggunakan pakaian seksi yang selama ini didakwakan jaksa kepada dirinya. Penggantian pakaian adalah bagian dari kehidupan sehari-hari dan bukan skenario yang selama ini didakwakan.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," ucap Putri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dinilai tak menyesali perbuatannya dan berbelit serta memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa korban.
Sementara itu, JPU menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan perkara Brigadir J. Alasannya, menghilangan nyawa korban dan membuat keluarga Brigadir J berduka, membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng citra institusi Polri.