Putri eks anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra, Made Ayu Ratih, disebut terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih 2019. Hal itu diungkapkan oleh orang kepercayaan politikus PDIP tersebut, Mirawati Basri, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keterlibatan Ayu Ratih dalam kasus tersebut, bermula saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir Suhan, menanyakan hubungan Ayu Ratih dengan Mirawati Basri. Mirawati mengatakan, dirinya meminta Ayu untuk dapat menjadi asitennya dan ayahnya, I Nyoman Dhamantra.
"Saya minta Ayu untuk bisa dampingi ayahnya menjadi asisten, atau menjadi asisten saya. Karena bahasa Inggrisnya bagus," kata Mirawati, Senin (25/11).
Menanggapi pernyataan tersebut, Takdir menanyakan komunikasi Mirawati dengan putri I Nyoman Dhamantra, dalam pengurusan impor bawang putih.
"Saya sampaikan ke Ayu, 'ini ada pengurusan kuota bawang putih 20.000 ton di kali Rp2 ribu'. 'Nanti kalau ada sisa biayanya, kemudian nanti akan dibagi-bagi bersama-sama'," kata Mirawati mengungkapkan.
Untuk meyakini kebenaran pernyataan Mirawati kepada majelis hakim, Takdir mengonfirmasi keterangan orang kepercayaan I Nyoman itu, yang tertera dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Mirawati mengatakan bahwa peran Made Ayu Ratih untuk menjembatani dan menyampaikan komunikasi dirinya kepada I Nyoman, terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, Ayu juga merupakan asisten I Nyoman.
"Iya benar," ucap Mirawati.
Mirawati berstatus tersangka dalam kasus ini. Dalam persidangan tersebut, dia bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Ketiganya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra. Uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai pihak yang diduga penyuap, Afung, Doddy, dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.