close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu HHY dan FA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9). /Alinea.id/Akbar Ridwan.
icon caption
Tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu HHY dan FA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9). /Alinea.id/Akbar Ridwan.
Nasional
Minggu, 29 September 2019 16:25

Pakai sabu-sabu, putri Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi

HHY alias L ditangkap polisi di kediaman Sri Bintang Pamungkas.
swipe

HHY alias L, putri aktivis dan politikus Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi pada 15 Juni 2019 karena tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang, penangkapan itu berawal dari pengembangan penangkapan tersangka FA di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Iqbal mengatakan, HHY ditangkap di kediaman Sri Bintang Pamungkas.

“Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas) ini adalah putrinya. Juga ibunya sudah datang ke Polda Metro Jaya. Kita konfirmasi, dinyatakan benar putrinya," kata Iqbal saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (29/9).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa alat pengisap sabu-sabu, korek api gas, satu buah pipet, dan satu telepon genggam.

Iqbal mengatakan, posisi HHY sebagai pengguna sekaligus pengedar. Hal itu, berdasarkan pengakuan HHY yang sudah tiga kali menjual sabu-sabu kepada tersangka lain berinisial FA. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang memasok sabu untuk HHY.

"Saudari L mendapatkan barang di daerah Pondok Aren, Cipondoh yang mana pelakunya masih kita ikuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 30 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan