Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L diperkirakan sudah lebih dua tahun mengonsumsi sabu-sabu. HHY kini ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Kalau dia, (jadi) penggunanya lebih dari dua tahun," kata Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).
Selain menjadi pengguna, HHY juga diketahui menjadi pengedar sabu-sabu. Kepada penyidik, dia mengaku sudah tiga kali bertransaksi. "Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal.
FA yang membeli sabu-sabu dari HHY juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terkait peran HHY dalam perkara ini, Iqbal mengatakan HHY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang itu. "Karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.
HHY ditangkap di kediaman Sri Bintang yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB. Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HHY diringkus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HHY sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Argo. (Ant)