close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Google Maps/Yusuf Paulus
icon caption
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Google Maps/Yusuf Paulus
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 16:27

Putusan banding Hendra-Agus di PT DKI dilakukan besok

Tidak ada hal yang spesial dalam persiapan sidang ini. Bahkan, PT DKI tidak memberikan pengamanan khusus.
swipe

Pengadilan TInggi DKI Jakarta (PT DKI) menggelar sidang banding bagi dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pada pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang ini beragendakan putusan banding.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, sidang dimulai Rabu (10/5) pukul 10.00 WIB.

“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang Rabu pada 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Binsar menyebut, tidak ada hal yang spesial dalam persiapan sidang ini. Bahkan, pihaknya tidak memberikan pengamanan khusus.

“Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus,” ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim pada PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Pun dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).

Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Hendra didakwa turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. 

Sementara, bagi Agus dijatuhi hukuman selama dua tahun. Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Suhel membacakan putusan, Senin (27/2).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan