Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap, putusan kasasi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J) sudah sesuai tuntutan. Hal itu diketahui dari putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (8/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tetap akan mempelajari berkas putusan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut.
“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8).
Kemarin, MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di PT DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
“Perbaikan pidana menjadi penjara seumur hidup,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Selain Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal turut menerima putusan kasasi. Pada terdakwa RIcky Rizal telah menerima vonis tingkat pertama maupun banding, yakni pidana penjara selama 13 tahun. Sementara, kini menjadi berkurang lima tahun dari vonis tersebut.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Potongan serupa juga diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten Rumah Tangga ataupun sopir keluarga Sambo ini menerima putusan kasasi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Sementara, kortingan terbesar diterima oleh sang ibu, Putri Candrawathi. Nyonya Sambo menerima potongan hingga 50% dari vonis pengadilan tingkat pertama.
“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.