close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat melakukan jumpa pers. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat melakukan jumpa pers. Antara Foto
Nasional
Minggu, 29 September 2019 15:44

Putusan KY perjelas ada kontroversi pada putusan MA soal BLBI

KPK tak mengira jika terdapat fakta pertemuan antara hakim Syamsul Rakan Chaniago dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons atas putusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan putusan hakim tersebut memperjelas sejumlah kontroversi dan keraguan atas putusan bebas atas terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu bahkan tak mengira, jika terdapat fakta pertemuan antara hakim Syamsul Rakan Chaniago dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani.

"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," kata Febri saat dihubungi di Jakarta pada Minggu, (29/).

Menurut Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan KY tersebut sebelum mengambil tindakan selanjutnya. Namun, dia mengaku pihaknya belum menerima draf putusan banding di tingkat kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Padahal, KPK sudah bersurat ke MA guna meminta draf putusan yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung bebas.

"Putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya. KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini," ucap dia.

Dia memastikan, KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Terkhusus, dengan penanganan penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pascaputusan kasasi 9 Juli 2019 lalu.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Yudisial.

Syamsul Rakan merupakan salah satu majelis hakim yang mengabulkan permohonan kasasi terpidana Syafruddin pada 9 Juli 2019.

Dalam putusan KY, Syamsul Rakan terbukti melangsungkan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. Pertemuan dilakukan di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. 

Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman berupa hakim nonpalu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan