close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Putusan MK yang menolak penghapusan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan dinilai mempertegas wewenang presiden dalam menegakkan hukum. Google Maps/Sigit Dwihartono
icon caption
Putusan MK yang menolak penghapusan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan dinilai mempertegas wewenang presiden dalam menegakkan hukum. Google Maps/Sigit Dwihartono
Nasional
Rabu, 17 Januari 2024 20:41

Putusan MK pertegas wewenang presiden tegakkan hukum

"Bahaya juga kalau [penanganan kasus korupsi] diserahkan pada satu organ saja."
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Kejaksaan; Pasal 39 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa "atau Kejaksaan", Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa "atau Kejaksaan", dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa "dan/atau kejaksaan" UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi. Permohonan tersebut diajukan M. Yasin Djamaludin, kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Kabupaten Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Pertimbangannya, prinsip diferensiasi fungsional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara faktual, realita kebutuhan, dan kemanfaatan belum dapat dilakukan secara utuh. Karenanya, pembentuk undang-undang memberikan kewenangan melakukan penyidikan kasus korupsi kepada kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyampaikan, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya pintu masuk bagi pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada "Korps Adhyaksa" menyidiki tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Namun, tindak pidana umum menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Dengan demikian, MK berpendapat, kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi masih diperlukan, apalagi jenis maupun modusnya kian beragam selain guna mempercepat penanganannya demi kepastian hukum bagi pelaku serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [serta] Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa 'atau Kejaksaan', Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa 'atau Kejaksaan', dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau Kejaksaan' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara yuridis kekuatan keberlakuannya memiliki keterkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan. Maka, hal ini memiliki landasan konstitusional. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tuturnya dalam sidang putusan, Selasa (16/1).

Guntur melanjutkan, pasal-pasal yang diujikan Yasin adalah norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, pembentuk undang-undang memandang kasus korupsi sebagai kejahatan luas biasa dengan dimensi persoalan krusial sehingga tidak dapat dilakukan satu institusi saja.

"Dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, ketiga lembaga tersebut membuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam lesepakatan bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Adanya kesepakatan dalam koordinasi dan supervisi ini menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam penanganan tindak pidana korupsi antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK," urainya.

MK pun tidak meyakini fungsi periksa dan timbang (check and balance) berpotensi hilang. Kekhawatiran pemohon atas hal tersebut justru dinilai berlebihan dan tak beralasan. Sebab, ada mekanisme praperadilan yang bisa dilakukan apabila terjadi pelanggaran akan hak-hak seorang tersangka/terdakwa.

Tanggapan kejaksaan
 
Keputusan menolak seluruh permohonan Yasin tersebut diapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, pertimbangan MK disebut selaras dengan dalil-dalil jaksa pengacara negara (JPN), yang dipimpin Feri Wibisono.

"Di antaranya, yaitu kewenangan penyidikan merupakan open legal policy. Kedua, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus. Ketiga, kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Keempat, kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (17/1).

Ia menambahkan, terbitnya Putusan MK Nomor Nomor 28/PUU-XXI/2023 itu tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) sebagai pihak terkait dalam uji materi. Pun turut memberikan masukan dan strategi dalam persidangan di MK, termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri. 

Tidak boleh dimonopoli

Dukungan senada diutarakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Ia berpandangan, putusan MK tersebut menunjukkan penegasan kembali atas kewenangan presiden dalam penegakan hukum.

"Menurut saya, betul jalan pikiran MK itu karena pertama begini, yang pegang tanggung jawab penegakan hukum itu presiden dan aparatur presiden itu, ya, kejaksaan agung dan kepolisian. Jadi, putusan MK harus dibaca pemuatan kewenangan presiden," ujarnya kepada Alinea.id.

"Tidak ada ilmu bahwa presiden bukan pelaksana/penegak hukum dan di dunia mana pun sedari zaman absolut monarki sekalipun yang memegang kewenangan penegakan hukum itu presiden dan selalu dibantu aparatur-aparatur di bawahanya. Dalam konteks itulah putusan MK harus dibaca sebagai penegasan kembali atas kewenangan presiden yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," sambungnya.

Lebih jauh, Margarito menilai, penanganan kasus korupsi tidak boleh dimonopoli oleh lembaga tertentu, khususnya KPK yang secara khusus memiliki tugas tersebut. Dicontohkannya dengan belakangan ini, di mana KPK dirundung masalah ini, baik pimpinan maupun pegawainya.

"Oh, iya, enggak bisa [dimonopoli]. Kan, faktanya kita lihat sekarang, apa yang bisa dilakukan?" kata dia.

"Mari kita bergotong royong, bersama-sama menangani soal yang besar ini. Tidak bisa diserahkan pada satu [institusi tertentu]. Bahaya juga kalau [penanganan kasus korupsi] diserahkan pada satu organ saja," imbuhnya tegas.

Di sisi lain, Margarito enggan menilai secara mendetail tentang kinerja kejaksaan, Polri, dan KPK dalam pengusutan kasus korupsi. Namun, ia mengakui ada perkembangan signifikan oleh kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Saya tidak dapat memberikan penilaian secara spesifik, tetapi harus diakui bahwa di masa Jaksa Agung Burhanuddin harus kita apresiasi. Begitu banyak kasus yang besar-besar dan selama ini tidak terjangkau ternyata dibongkar dengan sangat baik sekali oleh Jaksa Agung di bawah kepemimpinan Pak Burhanuddin. Pada titik itu, apa pun alasannya, kita harus memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung sampai saat ini," ulasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan