close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan MPR, Ahmad Basarah, berpendapat putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945. Dokumentasi MPR
icon caption
Pimpinan MPR, Ahmad Basarah, berpendapat putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945. Dokumentasi MPR
Nasional
Jumat, 03 Maret 2023 10:31

Pimpinan MPR: Putusan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan UUD 1945

Sejak UU Administrasi Pemerintahan berlaku, semua gugatan PMH oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.
swipe

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sebab, perkara ini mestinya diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH).

"Putusan Pengadilan Negeri [Jakarta Pusat] yang meminta KPU menunda pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945, yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Jumat (3/3).

Pada Kamis (2/3), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan kepada KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022. Dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini, majelis hakim memerintah KPU tak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan awal.

Basarah melanjutkan, sengketa pemilu pada dasarnya lex spesialis (hukum yang bersifat khusus), khususnya hukum pemilu. Dengan demikian, mestinya merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN (pengadilan tata usaha negara)," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. 

Dia mengingatkan, sejak UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku, semua gugatan PMH oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN. Kendati demikian, dirinya mengapresisasi langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Ahmad Basarah. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memastikan akan terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, mengajukan banding jika telah menerima salinan putusan PN Jakpus.

Menurut Basarah, langkah KPU melakukan banding atas putusan PN Jakpus menunjukkan Hasyim Asy'ari dkk konsisten melaksanakan pemilu sesuai kesepakatan bersama pemerintah dan DPR.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan