close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak bisa dieksekusi. Google Maps/LBH EIGHT
icon caption
Ilustrasi. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak bisa dieksekusi. Google Maps/LBH EIGHT
Nasional
Jumat, 03 Maret 2023 09:49

Pengamat: Putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024 tak bisa dieksekusi

"Putusan ini masuk dalam kategori putusan yang non-executable karena tidak memiliki aspek manfaat dan kepastian hukum."
swipe

Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat heboh dan meresahkan. Namun, vonis tersebut tidak bisa dieksekusi.

"Kalau dipahami secara sederhana, putusan tersebut dengan sendiri tidak dapat dilaksanakan akibat dari Pengadilan Negeri [Jakarta Pusat] terlalu memaksakan kompetensinya untuk mengadili objek sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan lain," tuturnya kepada Alinea.id, Jumat (3/3).

"Pada akhirnya, putusan ini masuk dalam kategori putusan yang non-executable (putusan yang tidak dapat dilaksanakan) karena tidak memiliki aspek manfaat dan kepastian hukum yang imbasnya adalah mengganggu ketertiban umum (open bar order)," imbuhnya.

Ismail melanjutkan, putusan PN Jakpus yang memerintah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut tidak ubahnya vonis perdata murni. Misalnya, pihak yang berkepentingan dengan objek sengketa tanah dan tak dilibatkan dalam perkara tersebut, maka putusannya tidak bisa dijalankan lantaran masih ada kepentingan pihak lain.

"Apalagi, masalah pemilu yang sifatnya publik. Semua orang memiliki kepentingan. Jika putusannya yang bersifat keperdataan tersebut dijalankan, maka akan mengganggu kepentingan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.

Pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan kepada KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022. Dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, majelis hakim memerintah KPU agar tak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan awal.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin kelima amar putusan.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memastikan lembaganya terus melanjutkan pekerjaannya. "KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," katanya, Kamis (2/3) malam.

KPU belum menerima salinan resmi putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima itu. Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bakal ditempuh setelah menerima salinan putusan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan