Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar, mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang menolak gugatan izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Upaya banding dipertimbangkan karena majelis hakim dalam mengambil keputusan dianggap subjektif dan dirasa jauh dari keadilan. Subyektifitas itu membuat putusan jauh dari hal-hal yang sifatnya substansial dalam gugatan yang dilayangkan.
"Jadi, hasil dari putusan pengadilan (PTUN) itu sebetulnya sangat mengecewakan, karena yang kami uji adalah proses terbitnya izin lingkungan tersebut sudah tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang seharusnya ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,” kata Riefqi saat dihubungi Alinea.id dari Tangerang Selatan, Kamis malam (19/12).
Apabila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung yang tercantum dalam Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata dia, disebutkan syarat yuridis yang harus dimiliki untuk izin lingkungan adalah adanya hasil scan sertifikat atas kepemilikan tanah.
Ia menambahkan, selain itu yang dipermasalahkan adalah izin yang keluar tidak sesuai dengan prosedur. Itu terlihat ketika warga Tamansari tidak diberi sosialisasi terlebih dahulu, maupun dilibatkan dalam penentuan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan proses terbitnya izin lingkungan tersebut.
"Mengenai syarat yuridis yang harus mencantumkan scan sertifikat tanah, majelis hakim menganggap bahwa bukti kepemilikan lahan Pemkot Bandung yang berupa surat jual beli (zaman Hindia Belanda), terus kemudian surat badan keterangan aset daerah, itu sudah cukup katanya menunjukkan bahwa adanya hubungan hukum antara Pemkot Bandung dengan tanah objek sengketa," ujar dia.
Selain itu, kata dia, dalam pertimbangan kedua hakim justru menganggap warga yang bertahan adalah warga yang memang dianggap menghambat proses pembangunan untuk kepentingan umum. Bahkan lebih dari itu. Menurut majelis hakim warga yang bertahan malah dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hal itu yang membuat pihaknya keberatan karena hakim memutuskan melebihi kewenangannya dan jauh dari substansi gugatan. Dalam gugatan, pihaknya menjelaskan kedudukan surat aset daerah itu berbeda dengan sertifikat tanah.
Sebelumnya, Pemkot Bandung melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pihak LBH Bandung menilai Pemkot Bandung melakukan kesalahan dalam penggusuran tersebut karena masih ada proses hukum di PTUN Bandung.
Sampai saat ini, masih ada 11 kepala keluarga yang masih mengungsi di Masjid Al-Islam. Lokasi masjid masih dalam kawasan RW 11 Tamansari. Para pengungsi didominasi anak-anak dan ibu-ibu.