AU, narapidana Rumah Tahanan Salemba, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di penjara berkeamanan super maksimum itu diharapkan kegiatan bandar narkoba tersebut dalam meracik dan memproduksi barang terlarang berhenti.
Kepastian pemindahan pria berusia 42 tahun itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti. "AU dipindahkan hari ini ke Lapas Karang Anyar, dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell," kata Rika Aprianti lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8).
Aparat Satuan Reserse Kriminal dari Kepolisian Sektor Sawah Besar, Jakarta Pusat, menciduk AU dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta berinisial AR. Di salah satu ruangan pribadi rumah sakit tersebut, narapidana 15 tahun bui itu diduga memproduksi narkoba.
Rika menjelaskan, pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan. Ini sekaligus sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika tersebut.
Awalnya polisi menangkap seorang kurir ekstasi berinisial MW (36). MW kedapatan membawa sebanyak 30 butir ekstasi. Barang bukti ini kemudian diamankan polisi.
Setelah didalami, rupanya bukti mengarah ke AU yang tengah menjalani perawatan di ruangan privat rumah sakit. Atas rujukan penjara tempat dia dibui, AU menjalani perawatan di rumah sakit swasta itu selama dua bulan.
Selama ini AU sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam penjara. Di ruang VVIP yang ditempati AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Polisi masih terus mendalami tindak pidana ini. Dari pengakuan AU kepada polisi, pria ini mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring yang terkenal di negeri ini. Selama dua bulan menjalankan kamuflase, ia meraup keuntungan sebesar Rp140 juta.
Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.