Kepolisian memastikan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara. Posisi yang diemban kini sebagai staf.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno tidak memiliki jabatan di lingkungan Bhayangkara yang baru. Ia menjadi pegawai yang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divtik) Polri.
"Dia sekarang diperbantukan di Divtik Polri sebagai staf bukan penyidik. (Dia) belum ada jabatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/6).
Brotoseno kembali ke Mabes Polri lantaran tidak menerima sanksi pemecatan setelah pidana yang dijalani. Alasan prestasi yang telah diraihnya menjadi pertimbangan Divisi Propam Polri dalam memberi keputusan tersebut saat sidang kode etik.
"Banyak prestasinya," ujar Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014, Raden Brotoseno. Saat itu, ia merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pemecatan tidak diterapkan kepada penyidik berpangkat kembang dua itu karena dinilai berprestasi. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy dalam keterangan, Senin (30/5).
Ia mengaku, Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Ia diyakini menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Brotoseno dinilai telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno telah divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut. Setelah penerimaan vonis tersebut, Maka Divisi Propam Polri langsung menjalani sidang kode etik terhadap dirinya.
“Sudah menjalani sidang kode etik profesi. Sidang KKEP ya, komisi kode etik profesi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).
Kendati demikian, Ramadhan enggan merinci hasil sidang kode etik tersebut karena data yang diterimanya belum lengkap. Sehingga belum diketahui status Brotoseno dalam Korps Bhayangkara.
"Terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Div Propam Polri, nanti akan disampaikan hasilnya. Sampai sekarang belum. Sudah menjalani sidang kode etik, tetapi nanti hasilnya kami sampaikan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.
Menurut Wahyu, ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.
Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan. Wahyu juga menuturkan, tak semua anggota yang pernah dihukum penjara lantas dipecat. Karena, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Polri setelah mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Adapun surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2022 yang ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika benar Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kembali bekerja di Polri, maka hal tersebut tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. ICW berharap mendengar langsung pertimbangan Polri jika benar kembali mempekerjakan Brotoseno.