close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 30 Maret 2023 19:50

Rafael Alun diduga terima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah

Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.
swipe

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut, besaran gratifikasi itu senilai dengan isi safe deposite box (SDB) milik Rafael yang sudah ditemukan beberapa waktu lalu.

"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kami hitung, tetapi nanti dikonversi pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Total uang yang ditemukan dalam safe deposit box di salah satu bank itu diketahui mencapai Rp37 miliar dalam wujud pecahan asing. Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.

Asep bilang, temuan safe deposit box Rafael menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. Penyidik dipastikan telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan perkara Rafael Alun.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang, oh ternyata kurang atau ternyata lebih,” ujar Asep.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jumlah uang yang diterima hanya menjadi gerbang untuk menelusuri lebih dalam dugaan korupsi yang dilakukan.

Ali menganalogikan temuan awal gratifikasi Rafael itu dengan total barang bukti dugaan suap Lukas Enembe. Menurutnya, dugaan suap Gubernur Papua nonaktif itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp1 miliar, kemarin sudah ditemukan sampai Rp34 miliar lebih kan bahkan penyitaannya lebih dari Rp150 miliar, kan gitu," ucap Ali.

Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael selaku pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi berupa uang. Namun demikian, nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 12 tahun belum dirinci.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ucap Ali.

Pengusutan perkara ini bermula dari harta senilai Rp56 miliar milik Rafael yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Sebelumnya, Rafael telah menjalani klarifikasi harta kekayaannya di KPK pada 1 Maret. Kemudian, Rafael kembali dimintai keterangan pada 24 Maret bersama anak dan istrinya.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan