close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, diduga terima gratifikasi US$90.000 via PT AME.
icon caption
Bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, diduga terima gratifikasi US$90.000 via PT AME.
Nasional
Senin, 03 April 2023 19:01

Rafael Alun diduga terima gratifikasi US$90.000 via PT AME, berikut modusnya

Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala penyelesaian perpajakan.
swipe

Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, resmi berstatus tahanan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan, Senin (3/4). Dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael resmi diangkat sebagai penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) dari 2005. Ia memiliki kewenangan, antara lain, melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Pada 2011, Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Jatim I. Selain menerima gratifikasi dari para wajib lapor, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha.

"Satu di antaranya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/4).

Firli mengatakan, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. Aliran dana gratifikasi itu diterima Rafael melalui PT AME.

Adapun besaran gratifikasi yang ditemukan penyidik sebagai bukti permulaan awal dalam perkara ini sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar. Jumlahnya dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini, pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," tutur Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, Rafael menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pemeriksaan perpajakan. Ia diperiksa tim penyidik selama kurang lebih 6 jam 30 menit sejak tiba bersama kuasa hukumnya di KPK, pukul 09.58 WIB.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3-22 April 2023. Rafael bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan