Rafael mundur dari ASN, penelusuran harta kekayaan tetap jalan
Pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pernyataan ini disampaikan secara terbuka melalui surat bermaterai.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam suratnya, Jumat (23/2).
Rafael mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, dirinya juga berjanji akan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah menganiaya dengan tindak kekerasan terhadap anak dari salah satu pengurus GP Ansor, David.
Lebih lanjut, Rafael pun menyampaikan permohonan maaf pada seluruh keluarga David atas tindakan anaknya tersebut.
“Melalui surat ini, saya Rafael alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” ujar Rafael.
Tak lupa, Rafael pun memohon maaf kepada sejumlah pihak yang telah ia rugikan.
“Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini,” kata Rafael.
Penelusuran harta kekayaan tetap dilakukan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Srimul) meyakinkan masyarakat bahwa kejadian yang melibatkan anak buahnya terkait tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah keburukan kecil. Namun, perbuatan itu tidak bisa mewakili perilaku pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara keseluruhan.
Menurut Srimul, masih sangat banyak pegawai Kemenkeu, dalam hal ini pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Kami memahami perasaan masyarakat, namun kami juga perlu menyampaikan respon koreksi terhadap persepsi masyarakat dengan kondisi faktual yang ada. Ini tentu mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap amanah dan tugas serta tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Srimul dalam konferensi pers penanganan internal sdr. RAT, di kantor DJP, Jumat (24/2).
Srimul menyatakan terima kasih banyak atas atensi dan pengawasan yang telah dilakukan masyarakat terhadap RAT. Ia tak heran jika masyarakat sangat menyoroti kasus ini, pasalnya uang pajak merupakan milik rakyat yang kewajiban pemungutannya telah diatur undang-undang.
“Saya ingin menegaskan pada seluruh masyarakat Indonesia, pajak dan APBN ini adalah instrumen negara yang telah diatur Undang-Undang. Hasil dari pajak dinikmati oleh masyarakat, baik sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Di 2023 ini, APBN akan dibelanjakan untuk pendidikan Rp603,8 triliun, kesehatan Rp169 triliun, dan bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos) Rp479 triliun,” ucap dia.
Bendahara negara ini juga yakin, masyarakat akan memberikan kesempatan DJP untuk memperbaiki kinerjanya. Srimul juga meminta peran aktif masyarakat yang ikut mengawasi seluruh pejabat negara, baik di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari jika ada pihak yang terlihat memamerkan kehidupan mewah (hedonisme) dan memiliki sumber kekayaan yang mencurigakan.
“Jika ada tindak kejahatan di lingkungan Kemenkeu, masyarakat bisa melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 atau situs www.wise.kemenkeu.go.id. Saya sangat berharap masyarakat membantu kami untuk menjaga penegakkan disiplin dan integritas dari Kemenkeu,” ucap dia.
Selain mengajak masyarakat, Srimul juga menyatakan bahwa Kemenkeu terbuka secara lebar untuk menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dalam melakukan penelitian laporan kekayaan pejabat negara.
“Kami melalui Inspektorat Jenderal tugasnya melakukan penelitian terhadap LHKPN yang kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi kami akan sangat senang dan terbuka kalau instansi-instansi terkait bisa membantu kami dalam mendeteksi harta-harta yang tidak dilaporkan. Ini lah yang menjadi tantangan yang perlu diawasi,” kata dia.
Lebih lanjut, Srimul melaporkan, sepanjang 2020, sebanyak 99,86% pegawai di lingkungan Kemenkeu telah melaporkan kekayaannya pada LHKPN. Kemudian, jumlahnya naik di 2021 menjadi 99,87%, dan di 2022 mencapai 99,98%.
Senada dengan Srimul, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga menyatakan Kemenkeu berkomunikasi dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kekayaan RAT yang mencapai Rp56,1 miliar.
“Kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mengusut kekayaan RAT. Terkait kepemilikan mobil mewah juga kita konfirmasi kemarin, dikonfirmasi oleh penyidik. Tentu itu jadi kewenangan penyidik tapi kita akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kepemilikan dan juga informasi pajak,” ujar Yustinus.