close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11)./ Antara Foto
icon caption
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 26 November 2018 15:28

Raja Juli ajak masyarakat tak hakimi ketua Pemuda Muhammadiyah

"Saya mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi Dahnil karena proses hukumnya masih panjang."
swipe

Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Raja Juli Antoni, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa juniornya, Dahnil Anzar Simanjuntak. Keprihatinan ini disampaikan Antoni, untuk menanggapi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Dahnil.

Dahnil yang saat ini menjabat sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia di Prambanan 2017 lalu.

Menurut Antoni, hasil pemeriksaan itu belum memastikan keterlibatan Dahnil dalam kasus tersebut. Karenanya dia meminta agar masyarakat tidak menghakimi Dahnil.

"Saya mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi Dahnil karena proses hukumnya masih panjang. Presumtion of innocence  (praduga tidak bersalah) harus dikedepankan. Apalagi Dahnil selama ini aktif mejadi aktivis anti-korupsi. Mudah-mudahan Dahnil tidak tersandung kasus ini," kata Antoni di Jakarta, Senin (26/12).

Dia pun meminta Dahnil agar tetap tegar dan rasional dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya. Bagi Antoni, tak ada alasan bagi Dahnil untuk khawatir dan bersedih, jika ia menjalankan kepemimpinan Pemuda Muhammadiyah dengan transparan dan akuntabel.

"Jangan khawatir dan bersedih berlebihan. Hadapi kasus ini dengan kepala tegak. Proses hukum akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah apabila ia memang bersih," ucapnya.

Hanya saja, Antoni menyayangkan pembelaan yang dilakukan Dahnil, dengan menuding proses hukum yang dijalaninya sebagai kriminalisasi yang dilakukan pemerintah. Antoni menyebut, Dahnil mendudukkan kasus ini sebagai lanjutan dari kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap aktivis Islam.

"Ini framming keji. Pemerintahan Pak Jokowi tidak pernah melakuan intervensi terhadap kasus hukum apa pun," kata Antoni yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kronologi

Dahnil telah mengklarifikasi kasus yang menyeretnya. Pendiri madrasah anti korupsi itu mengatakan, kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 Desember 2017 itu merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Menpora RI Imam Nahrawi. 

Pada September 2017, dia bersama beberapa anggota PP Pemuda Muhammadiyah, memenuhi undangan Menpora untuk berbincang di rumah dinasnya. Disana Dahnil bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan melakukan diskusi bersama. 

"Menpora Imam Nahrawi pada kesempatan tersebut menyampaikan keresahan beliau, terkait dengan maraknya kelompok-kelompok radikalis yang seolah mengaku paling Islam, mengabaikan Pancasila yang berpotensi menyebabkan konflik horizontal," kata Dahnil.

Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menyampaikan, pemerintah Jokowi sering dituduh anti Islam, suka mengkriminalisasi ulama dan lain sebagainya. Belum lagi, Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor yang dianggap sebagai dua organisasi kepemudaan Islam besar di Indonesia, terlihat tidak kompak dan sering berseberangan. 

"Oleh sebab itu, untuk menurunkan eskalasi panas dengan berbagai isu yang berpotensi memecah belah, Menpora mengajak Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor, menggelar kegiatan bersama Apel Kokam dan Banser," ceritanya. 

Saat itu, Dahnil menyampaikan bahwa dia harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan seluruh PP Pemuda Muhammadiyah dan Pengurus Pusat Muhammadiyah. 

Lebih dari 2 bulan, PP Pemuda Muhammadiyah belum menjawab permintaan Menpora tersebut. Salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, yang ditunjuk sebagai personal incharge terkait ajakan tersebut, terus dihubungi pihak Menpora.

"Akhirnya, setelah dengan pertimbangan bahwa penting juga Pemuda Muhammadiyah membantu pemerintah untuk mencegah potensi konflik horizontal, karena narasi-narasi saling menegasikan yang ramai. Apalagi Pemuda Muhammadiyah selama kepemimpinan saya sangat aktif dan keras mengkritik pemerintah Jokowi," kata Dahnil menuturkan. 

Akhirnya melalui rapat PP Pemuda Muhammadiyah, diputuskan untuk menerima ajakan tersebut. Turut diputuskan bahwa Pemuda Muhammadiyah akan lebih dulu memohon persetujuan dan restu dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Dalam meminta restu itu, Dahnil mengaku, pihaknya melakukan rapat pleno Muhammadiyah yang dihadiri seluruh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, termasuk Haedar Nashir dan Busyro Muqoddas. 

"Saya ingat sekali Pak, Busyro menyampaikan: "bagus bisa saling membantu, namun hati-hati dan tetap waspada, dan harus clear, kalau bisa dalam bentuk program saja, bukan dana,"" ucap Dahnil menirukan ucapan Busyro.

Sementara itu, lanjut dia, Haedar Nashir berpesan. "Silahkan bekerjasama namun, kalian harus waspada dan hati-hati dikerjai," katanya mengikuti pesan dari Ketum PP Muhamadiyah tersebut. 

Akhirnya, Pemuda Muhammadiyah memutuskan menerima ajakan Kemenpora tersebut. Hasil rapat PP Pemuda Muhammadiyah juga memutuskan untuk menunjuk Ahmad Fanani sebagai Ketua Panitia acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Kemenpora menerima dua proposal kegiatan tersebut sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.

Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi, terkait penggunaan anggaran Kemenpora untuk Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan BPK, status kasus tersebut meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain Dahnil, polisi telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan Panitia dari GP Ansor Safaruddin sebagai saksi.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan