Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Prasetyo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Politikus PDIP itu mengaku kasus Pulo Gebang berkaitan dengan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
"Iya, sama persis," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Diungkapkan Pras, pengadaan lahan di Munjul dan Pulo Gebang dipersiapkan untuk proyek rumah DP Rp0. Pras menyebut, fraksi PDIP telah sejak lama menolak pengadaan proyek tersebut.
"Ya, (terkait proyek rumah) DP Rp0. Fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak (proyek) rumah DP Rp0 itu," ujar dia.
Kendati demikian, Prasetyo mengklaim tidak mengetahui lebih detil terkait pengadaan lahan itu. Pasalnya, kata Prasetyo, ia tidak eksis dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan lahan di Pulo Gebang pada kisaran tahun 2018-2019.
"Saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu," tutur Prasetyo.
Di sisi lain, Prasetyo membenarkan ruangannya sempat digeledah tim penyidik dalam proses pengusutan perkara tersebut. Namun, dia mengklaim tidak ada barang dari ruang kerjanya yang diamankan penyidik.
"Saya kan waktu itu ada di Sentul City, tapi enggak ada apa-apa kok di ruangan saya," ucap dia.
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Dia mengklaim bakal memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik terkait perkara tersebut.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini," ujar Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, KPK telah menemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum, termasuk tersangka. KPK bakal mengumumkan para tersangka, konstruksi perkara, dan kerugian negara setelah proses penyidikan yang cukup.
Kasus ini bermula dari temuan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles.