Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik dwifungsi yang masih terjadi di Korps Bhayangkara. Padahal, dwifungsi di tubuh Polri jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Andap Budhi Revianto. Andap diketahui menjabat di posisi tersebut dengan status anggota polisi aktif.
"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan resminya, Kamis (15/4).
Berdasarkan masa kerja, Andap tidak dapat mengajukan pensiun karena masih jatuh tempo dua tahun lagi. Padahal, dalam aturan undang-undang disebutkan anggota kepolisian yang menduduki jabatan struktural harus mengundurkan diri dari keanggotaan polisi.
Menurut Neta, itu pernah dilakukan Irjen Ronny Sompie ketika menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2015. Ronny saat itu menjabat sebagai Kapolda Bali akhirnya melepas status anggota polisi dan sepenuhnya menjadi pegawai negeri sipil. Kemudian, Jenderal Tito Karnavian yang akhirnya mencopot jabatannya pada 2019.
"Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," tuturnya
Neta berharap Polri harus menuntaskan dwifungsi tersebut. Dia berpandangan, dwifungsi Polri akan merusak sistem sumber daya mansia (SDM) di internal.