Politikus PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut mengantongi uang hasil korupsi alat kesehatan sebesar Rp700 juta. Uang tersebut didapat aktor pemeran Si Doel itu ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten pada 2012.
Demikian fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atur Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/10).
Menurut Budi, dua mantan Gubernur Banten turut menerima aliran dana korupsi alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Selain Ratu Atut Chosiyah yang menerima Rp3,8 miliar, Rano Karno juga disebut turut menerima uang hasil korupsi tersebut. Sedangkan Wawan menerima uang hasil korupsi paling banyak yakni sebesar Rp50 miliar.
Selain ketiganya, pihak lain yang menerima aliran dana korupsi alat kesehatan itu antara lain Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja Rp240 juta, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta.
Kemudian Jana Sunawati Rp134 juta selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten Yogi Adi Prabowo Rp76,5 juta.
Selanjutnya, PNS Dinkes Banten Tatan Supardi Rp63 juta, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana Rp50 juta, PNS Dinkes Provinsi Banten Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Dineks Provinsi Banten Suherman Rp15,5 juta, anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten, Aris Budiman Rp1,5 juta; serta Sobran Rp1 juta; dan Abdul Rohman Rp60 juta.
Belum berhenti sampai di situ, terdapat pula uang untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan total Rp 1,65 miliar. Jika di total, nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi itu mencapai Rp 79,7 miliar.