close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Wagub Banten, Rano Karno (tengah), saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Mantan Wagub Banten, Rano Karno (tengah), saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 24 Februari 2020 15:12

Rano Karno klaim tak diajak Atut bahas APBD Banten

"Itu yang terjadi," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Ni Made Sudani.
swipe

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno, mengklaim, tak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kala memimpin "Negeri Para Jawara" bersama Ratu Atut Chosiyah.

Keterangan tersebut menimpali pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Roy Riady. Dia mulanya mengonfirmasi, tidak dilibatkannya Rano dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Banten 2012.

"Tidak (pernah dilibatkan), Pak," ucapnya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit (RS) Banten 2012 untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

Atut-Rano memimpin Banten sejak Januari 2012. Usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2011.

Pada Mei 2014, Atut dinonaktifkan sebagai gubernur. Lantaran tersandung kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Posisi Banten-1 lalu digantikan Rano. Baik sebagai pelaksana tugas (Plt), Mei 2014-Agustus 2015 maupun definitif, Agustus 2015-Januari 2017.

Rano menambahkan, dirinya pun tak pernah mendapat porsi lebih untuk memberikan saran kepada Atut dalam setiap proses pembahasan. Padahal, wagub berhak.

"Cuma memang realitas yang saya alami, saya tidak terlalu banyak mendapat kesempatan. Untuk memberikan masukan-masukan," tutur Doel, nama perannya dalam sinetron dan film Si Doel.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga sesumbar, tak pernah dilibatkan dalam proses penunjukan perusahaan yang akan menggarap proyek di Banten. "Itu yang terjadi," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Ni Made Sudani.

Dalam kasus tersebut, Wawan didakwa melakukan korupsi alkes RS Banten 2012. Dus, merugikan keuangan negara Rp94,3 miliar.

Adik Atut ini juga didakwa mengatur proses pengusulan APBD dan APBD-P Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten 2012. Bahkan, diduga mengarahkan pelaksana pengadaan alkes.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Belakangan, dirinya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp575 miliar atas hasil rasuahnya. Modusnya, mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening. Baik atas nama orang lain, nama sendiri, PT BPP, dan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya.

Uang itu, disinyalir digunakan untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany dan Atut dalam pilkada. Wawan pun disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU TPPU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan