close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019/Foto Antara/Galih Pradipta.
icon caption
Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019/Foto Antara/Galih Pradipta.
Nasional
Selasa, 25 Februari 2020 14:05

Rapat Panja Jiwasraya-Kejagung batal digelar

DPR melakukan pengunduran jadwal rapat Panja Jiwasraya.
swipe

DPR membatalkan rapat Panja Jiwasraya yang sebelumnya direncanakan hari ini. Rapat ditunda tanpa alasan yang jelas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, pihaknya telah menyiapkan materi yang hendak dipaparkan dalam rapat Panja.

“Pihak sana (DPR) menunda, tidak jadi Selasa,” kata Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Terkait dengan kemungkinan membawa tersangka, Febrie menyatakan masih belum ada rencana membawa enam tersangka dalam Panja.

Padahal, melalui kuasa hukumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro menawarkan untuk hadir di Panja membeberkan apa yang diketahuinya.

“Jangan berandai-andai lah, belum ada rencana,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Muchtar Arifin, Benny Tjokrosaputro menyatakan bersedia jika diundang ke Panja. Pasalnya, ia mengaku memiliki data yang sebenarnya atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny Tjokrosaputro menuturkan kesediaan itu akan membantu dirinya dari dugaan adanya kezaliman atas penyidikan Jiwasraya. Ia menduga ada pihak penguasa tertentu yang sengaja membuatnya seolah-olah menjadi dalang kasus tersebut.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai total aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun. Mayoritas aset yang disita merupakan milik Benny Tjokrosaputro.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan