close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).Foto Antara/Galih Pradipta/hp.
icon caption
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).Foto Antara/Galih Pradipta/hp.
Nasional
Selasa, 12 Mei 2020 15:27

Rapat Paripurna DPR akan sahkan Perppu Corona dan RUU Minerba

Daftar hadir dihadiri 296 anggota. Terdiri dari 255 orang secara virtual dan 41 orang secara fisik.
swipe

DPR menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 atau rapat penutup Masa Persidangan III 2019-2020. Ada beberapa hal yang akan dibahas dalam Rapur kali ini, salah satunya adalah, pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Corona.

Rapur kali ini juga, DPR akan melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rapur dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. Didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel secara langsung, serta Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar secara virtual.

"Menurur catatan, daftar hadir dihadiri 296 anggota. Terdiri dari 255 orang secara virtual dan 41 orang secara fisik. Dengan demikian sidang dinyatakan kuorum," papar Ketua DPR RI, Puan Mharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Sebagai pembuka, agenda pertama yang dilangsungkan adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berikut agenda lengkap Rapur ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 kali ini:

1. Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.

2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

3. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Pendapat fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

5. Pendapat fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

6. Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan