DPR menyetujui Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU Inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Kamis (30/6).
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
"Setuju," ujar anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dan diikuti pengetukan palu sidang diketuk oleh Dasco.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Menurutnya, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Atas dasar itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam RUU KIA, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum. Salah satunya, kata Puan, dengan cuti melahirkan selama enam bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.
"Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan," pungkas Puan.