Rapat Paripurna DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otomoni Baru (RUU DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU DOB Papua Barat Daya ini menyusuli tiga undang-udang yang telah disahkan DPR pekan lalu untuk pemekaran tiga provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna di Senayan, Kamis (7/7).
Setelah mendapat persetujuan, Rachmat Gobel pun mengetuk palu tanda disahkannya RUU DOB Papua Barat Daya.
Dikonfirmasi usai sidang, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan kenapa DOB Papua Barat Daya tidak disatukan pembahasannya dengan tiga provinsi baru di Papua sebelumnya. Menurut Puan, usulan untuk pembentukan Papua Barat Daya belum muncul setelah DPR bersama pemerintah menyepakati pengesahan tiga provinsi di Papua.
"Terkait usulan RUU Papua Barat Daya, memang awalnya pemerintah hanya mengusulkan, atau hanya bersama-sama DPR menetapkan tiga DOB yang sudah disahkan. Ini di Papua induk," kata Puan.
Diketahui, akhir Mei lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Papua Barat Daya. Persetujuan dilakukan dengan keputusan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Dari sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak setuju. Salah satu alasannya adalah pertimbangan keuangan negara yang masih dalam proses pemulihan ekonomi dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Selain itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dari hasil evaluasi tersebut, dapat diketahui apakah pemekaran benar-benar merupakan hal yang urgen atau tidak.