close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor KPU RI di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019). Foto Antara/Sugiharto Purnomo
icon caption
Kantor KPU RI di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019). Foto Antara/Sugiharto Purnomo
Nasional
Kamis, 23 April 2020 21:42

Rapat pelengseran Riezky Aprilia dilakukan di Kantor KPU

Kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah datang secara resmi dengan mengisi buku tamu.
swipe

Kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku sempat membahas pengangkatan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pembahasan itu berlangsung di Kantor KPU, Jakarta Pusat 7 Januari 2020.

"Betul, pertemuan di kantor KPU. Saya datang secara resmi mengisi buku tamu," kata Donny, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui PAW, yang berlangsung secara virtual, Kamis (23/4).

Donny mengklaim, saat itu dirinya dirayu agar mengangkat Harun Masiku dengan mekanisme PAW guna melengserkan caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia. Namun, rayuan itu ditolak oleh Donny lantaran mekanisme PAW dapat dilakukan jika seorang caleg mengundurkan diri atau dipecat.

"Saya tetap bertahan pada teori saya. Kata-kata PAW itu dapat terjadi jika Riezky Aprilia dipecat. Pemecatan itu sudah bukan langkah hukum, melainkan mekanisme internal partai," tutur Donny.

Bagi Donny, Riezky tidak mungkin mengundurkan diri atau dipecat. Sebab, cara itu bukan suatu langkah hukum. Bahkan, usulan tersebut sempat ditolak keras oleh Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto.

Saat disinggung terkait uang yang diterima Wahyu, Donny menyebut eks Komisioner KPU itu merasa terbebani karena terpaksa mengupayakan pengangkatan Harun.

"Kalimatnya pakai bahasa jawa. La piye maneh Don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful," tutur Donny saat menirukan ucapan Wahyu.

Donny mengaku sempat membujuk Wahyu guna melobi Ketua KPU Arief Budiman untuk memproses pergantian tersebut. "Saya bilang, mas coba tolong lobi ke ketua KPU sekali lagi rapat pleno, dan izin kan saya untuk menjelaskan langkah detail seperti apa agar mekanismenya bisa dilaksanakan," tutur dia.

Dalam sidang itu, Donny bersaksi untuk terdakwa Saeful. Sebelumnya, Saeful Bahri telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan