Delapan dari 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Salah satu yang menolak tersebut adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Menurut Rasamala, dirinya sudah membuat komitmen yang tidak dapat ditinggalkan sebelum ditawarkan menjadi ASN Polri.
"Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Rasamala di Mabes Polri, Senin (6/12).
Rasamala mengaku, saat ini fokus mendedikasikan diri di bidang hukum dan pendidikan. Dibeberkannya, sudah ada satu rencana di bidang tersebut yang tengah dalam persiapan dan akan disampaikan pada waktunya kepada masyarakat.
Rasamala juga mengatakan, dia tetap tidak akan menolak apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk membantu secara insidental, terutama kepada rekan eks KPK yang bergabung sebagai ASN Polri. Di sisi lain, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tawaran tersebut.
"Terima kasih pak Kapolri dan polisi sudah memfasilitasi teman-teman bergabung. Saya juga mendukung keputusan teman-teman yang bergabung, juga kerja-kerja pemberantasan korupsi di kepolisian," katanya.
Rasamala pun menampik jika alasannya menolak bergabung karena ingin membuat partai politik. Menurutnya, partai politik justru salah satu yang harus diperbaiki sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.
"Alasannya bukan partai politik. Saya masih melihat bahwa itu bagian kalau ingin memberantas sistem korupsi itu salah satu tempat yang bisa diperbaiki juga partai politik," ungkapnya.
Untuk diketahui, empat eks pegawai KPK lainnya belum memberi keputusan dan 44 orang memilih bergabung. Salah satu yang menyatakan bergabung sebagai ASN Polri adalah Novel Baswedan.