Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasi PT Waskita Beton Precast Tbk, Yudhi Darmawan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan kampus IPDN Sulawesi Utara-Sulawesi Selatan 2011. Proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi. Untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3).
Penyidik turut memanggil bekas Direktur PT Bina Karya (Persero), Minny Sulistiowati dan Kabag Perundang-Undangan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Chairul Dwi Sapta. Keduanya, pun hendak diperiksa sebagai saksi Dudy.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Dudy serta dua pejabat PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo (Kepala Divisi Gedung) dan Dono Purwoko (Kepala Divisi Konstruksi VI).
Dudy diduga mengatur proyek pembangunan. Agar dikerjakan Adhi Karya dan Waskita Karya. Sebagai imbalannya, dia mendapat biaya (fee) 7% dari nilai proyek.
Modusnya, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100%. Sehingga, dana dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan belum rampung.
Akibat praktik lancung itu, kerugian negara ditaksir Rp21 miliar. Estimasi dihitung dari kekurangan volume pekerjaan. Perinciannya: Proyek Sulsel Rp11,8 miliar dan Sulut Rp9,3 miliar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.