close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani persidangan. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani persidangan. Antara Foto
Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 17:06

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara

Ratna Sarumpaet dianggap bersalah karena hoaks yang disebarkannya menimbulkan keonaran.
swipe

Ratna Sarumpaet, aktivis yang melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan, divonis penjara dua tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan, Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Jony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ratna dihukum enam tahun penjara. Untuk menjalani kurungan, hukuman Ratna akan dikurangi masa penahanan selama ia menjalani persidangan.

Menanggapi vonis itu, baik Ratna dan kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama seminggu untuk menentukan sikap: apakah banding atau menerima vonis?

Vonis ini berbeda dari harapan Ratna dan kuasa hukumnya. Sebelum menjalani persidangan, Ratna berharap dirinya bisa bebas dari tuntutan jaksa. Alasannya, kata Ratna, ia tak terbukti bersalah membuat keonaran seperti yang dituduhkan jaksa. “Harapan saya bisa bebas dari tuntutan jaksa,” kata Ratna sebelum menjalani persidangan.

Sementara kuasa hukumnya, Desmihardi, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Maupun pledoi yang diajukan kliennya secara pribadi. 

“Memang tidak terbukti adanya keonaran dari perbuatan penyebaran hoaks penganiayaan yang dilakukan Ratna,” kata Desmihardi.

Ratna Sarumpaet terjerat perkara hukum lantaran menyebarkan informasi bohong mengenai penganiayaan yang menimpa dirinya. Ratna sempat membicarakan kebohongan penganiayaannya itu kepada beberapa tokoh nasional yang menjadi oposisi pemerintah. Informasi ini sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Setelah ramai menjadi pergunjingan publik, pihak kepolisian menelusuri kasus tersebut dan mendapati fakta yang berbeda. Bahwa Ratna Sarumpaet telah dianiaya orang tak dikenal hanyalah kabar bohong belaka. 

Wajah lebam yang ada dalam foto yang tersebar di media sosial itu adalah karena bekas operasi plastik. Pihak kepolisian mengungkapnya setelah memeriksa CCTV rumah sakit tempat Ratna operasi plastik. Selain CCTV, polisi juga sudah meminta keterangan dari para saksi.

 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan