close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri. / Anta
icon caption
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri. / Anta
Nasional
Jumat, 05 Oktober 2018 04:22

Ratna Sarumpaet resmi jadi tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dengan ancaman pasal berlapis.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dengan ancaman pasal berlapis.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R. Siagian menegaskan, status hukum Ratna Sarumpaet ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka saat akan kabur ke Chile. "Sudah tersangka sekarang," ujarnya Kamis (4/10) malam.

Mantan Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dijerat dengan pasal berlapis oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Aktivis tersebut dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," tuturnya.

Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara maksimum sepuluh tahun.

Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan fakta, saksi, maupun informasi terkait penganiayaan yang diduga dialami Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet, Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo, Amien Rais, dan Fadli Zon, di kediaman Prabowo. Belakangan, Ratna mengakui bahwa penganiayaan itu adalah sebuah dusta belaka. (Twitter).

Kabur ke Chile

Ratna diringkus polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, pada Kamis (4/10), lantaran berniat kabur ke Chile, Amerika Selatan. 

Polisi mengendus rencana kaburnya ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu ke Chile menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines. Diperkirakan, Ratna akan kabur ke Chile melalui Turki.

"Rencananya beliau (Ratna Sarumpaet) akan berangkat jam 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo. Namun karena ada permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.

Menurut dia, masa pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ini berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini. Malam ini, lanjut dia, Ratna Sarumpaet sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih jauh.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak. 

Kasus Ratna juga menyeret kegaduhan secara politik. Bahkan, Capres Prabowo Subianto harus meminta maaf lantaran turut termakan berita bohong yang diciptakan oleh Ratna Sarumpaet. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan