Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membeberkan kronologi operasi plastik yang dilakukan.
Mantan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu membenarkan dirinya menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Kecantikan (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Akan tetapi, ibunda Atika Hasiholan itu membantah jika operasinya hanya untuk terlihat cantik. Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengenai mempercantik, saya rasa, saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan itu sebenarnya sedot lemak dan facelift," kata Ratna, dalam persidangan kasus dugaan penyebar berita bohong, di PN Jaksel, Selasa (25/3).
Hal itu berbeda dengan pendapat dokter Sidik Setiamihardja, yang mengatakan tujuan Ratna Sarumpaet melakukan operasi plastik untuk mempercantik wajah. Hal itu ia dapati saat dirinya berkonsultasi dengan Ratna sebelum melakukan operasi plastik.
"Sebelumnya itu pemeriksaan. Ini bisa dioperasi apa tidak. Tujuannya murni biar cantik. Jadi pasien dirawat sampai 3 hari (21 hingga 23 September 2018) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan (oprasi plastik kecantikan)," kata Sidik.
Dokter Sidik Setiamihardja, dinilai menjadi saksi kunci terhadap kasus yang menimpa Ratna. Sebab, dokter Sidik merupakan dokter spesialis bedah plastik rekonstuksi yang menangani operasi plastik terhadap Ratna.
Sidik menjelaskan kronologi operasi plastik terhadap Ratna di RSK Bina Estetika. Awalnya, ia melakukan konsultasi dan pendaftaran pada tanggal 20 September 2018 terhadap Ratna.
Kemudian, operasi plastik dilakukan pada 21 September 2018 pukul 19.00 WIB hingga 22.45 WIB. Ratna yang sudah dibius total kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap malam itu.
Esoknya, pada 22 hingga 24 September 2018 pengecekan kontrol dilakakukan oleh dokter Sidik. Hal itu dilakukan guna memulihkan keadaan Ratna pascadilakukan operasi plastik.
Pada 24 September 2018 pukul 21.00 WIB, dokter Sidik menyatakan Ratna diperbolehkan pulang. Kemudian, pada 27 September 2018 Ratna kembali mendatangi RSK Bina Estetika untuk melakukan pencabutan benang di mata. Kemudian 1 Oktober 2019, pukul 17.00 WIB Ratna mencabut benang yang ada di pipi.
Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2019 Ratna dilaporkan atas perbuatannya yang diduga menyebarkan berita bohong. Sebab, foto pembengkakan hasil operasi plastik, diakui sebagai bentuk penganiayaan.
Kemudian, pada 3 Oktober 2018 ia mengakui berita penganiayaan terhadap dirinya tidak benar. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).