Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan data ratusan calon siswa yang belum memperoleh sekolah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. KPAI melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan data nomor kontak dan sekolah swasta tujuan. Pertimbangan utama tetap kedekatan dengan rumah calon siswa.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan segera berkoordinasi dengan para kepala sekolah swasta yang dipilih calon siswa tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta perlu bernegoisasi dengan pihak yayasan sekolah swasta untuk keringanan biaya di luar SPP, seperti uang gedung untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut, semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri, jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangkau. Apalagi di era pandemic Covid-19 seperti saat ini, di mana banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
KPAI berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas nasib ratusan anak yang belum mendapatkan sekolah hingga awal mulainya Tahun Ajaran Baru 2020/2021. KPAI menindaklanjuti sejumlah pengaduan orang tua siswa yang anaknya belum dapat sekolah dan berpotensi putus sekolah.
Rapat koordinasi ini turut menindaklanjuti hasil pertemuan KPAI-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 25 Juni 2020 lalu terkait PPDB 2020. Rapat itu berlangsung di kantor Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (13/7).
Terdapat 106 nama calon siswa yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, pada periode 12-13 Juli 2020, terdapat 34 nama calon siswa tambahan yang baru mengadu ke KPAI.
Sebanyak 34 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA tersebut juga dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dicarikan sekolah swasta terdekat.
Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI itu, sebanyak 61 siswa di antaranya merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti karena data penerima KJP pasti sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Namun, KPAI mendorong pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya anak dari keluarga tidak mampu saja, semua anak dengan status sosial ekonomi apapun wajib dipenuhi hak atas pendidikannya,” ucapnya.