Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri lantaran gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil, sebagai sebuah musibah.
Menurutnya, pengunduran CPNS tersebut bisa jadi sebagai puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan dan berubah.
"Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (27/5).
Mardani berpandangan, pengunduran diri CPNS tersebut dapat mengganggu pelayanan publik. Dalihnya, posisi CPNS tersebut sudah diplot untuk satu posisi yang jelas. Dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi.
"Dikhawatirkan ada sistem kerja yang terganggu. Misal slot posisi dokter di puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong. Kemenpan RB dan BKN plus Kementerian Keuangan perlu menyelidiki masalah ini," jelas dia.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, ada 105 orang CPNS yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Menurut Satya, ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah. Sebab, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.
Akibat merugikan negara, para CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan disanksi. Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, Kamis (26/5).
Menurut Satya, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta. Lalu, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp100 juta. "Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta," pungkas Satya.